Sabtu, 02 Juni 2018

Prinsip dan Praktek Ekonomi dalam
ISLAM

dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak bisa dilakukan tanpa bantuan orang lain . Ini artinya kita harus melakukan interaksi atau hubungan dengan sesama. Kita perlu hidup tolong-menolong, Tukar-menukar keperluan dalam segala urusan hidup masing-masing, Baik dengan jalan jual-beli, Sewa-menyewa, Pinjam-meminjam, Ataupun utang-piutang. Termasuk juga dalam kegiatan yang lainnya seperti bercocok tanam atau kegiatan berusaha yang lain. Dengan cara demikian, Kehidupan masyarakat menjadi teratur, Hubungan yang satu.dengan yang lainnya menjadi lebih baik.

      Namun demikian, Sifat buruk sering kali menghinggapi diri kita. Contohnya tamak. Sifat tamak. Ini memdorong kita selalu mementingkan diri sendiri dan lupa terhadap kepentingan orang lain, Bahkan masyarakat pada umumnya. Inilah yang menjadi kegelisahan kita sehingga kehidupan tidak lagi nyaman dan tenteram. Tamak, Bisa mendorong kita untuk mengambil alih hak orang lain. Oleh karena itu, Agama memberi pengaturan yang sebaik-baiknya tentang bagaimana kita melakukano interaksi dengan manusia yang lainnya.

      Hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia ini disebut muamalah. Tujuan diadakannya aturan ini adalah agad tatanan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan. Allah Swt . Berfirman.
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa tuhilluu sya'aa-ira allaahi walaa alsysyahra alharaama walaaalhadya walaa alqalaa-ida walaa aammiina albayta alharaama yabtaghuuna fadhlan min rabbihim waridhwaanan wa-idzaa halaltum faistaaduu walaa yajrimannakum syanaaanu qawmin an shadduukum 'ani almasjidi alharaami an ta'taduu wata'aawanuu 'alaa albirri waalttaqwaa walaa ta'aawanuu 'alaa al-itsmi waal'udwaani waittaquu allaaha inna allaaha syadiidu al'iqaabi
[5:2] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah389, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram390, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya391, dan binatang-binatang qalaa-id392, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya393 dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.


       Dalam melakukan interaksi antar sesama, Kita tidak bisa terhindar dari perilaku jual-beli, Utang-piutang, Pinjam-meminjam, Dan sewa-menyewa. Akan tetapi, Karena mungkin tidak ketahuan kita, Sering kali kita melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibatnya, Banyak orang yang dirugikan.

Perhatikan perilaku berikut ini !

1. Ada banyak pasangan yang belum dikaruniai anak. Demi memiliki buah hati, Sepasang orang tua bahkan berkehendak mengadopsi bayi untuk di asuh sebagai anak kandung. Nah, Fenomena tersebut ternyata dimanfaatkan oleh seseorang. Dalam situs jual-beli online, Seseorang dengan nama akun samaran menawarkan bayi lucu berusia 18 bulan lengkap dengan fotonya. Bayi tersebut dihargai 10 juta rupiah dan ternyata ada banyak peminat yang menelpon penjual bayi tersebut. Namun, Orang yang bernama samaran tersebut mengaku bahwa dia tidak tahu-menahunya perihal penjualan bayi tersebut. Dia menduga bahwa seseorang telah mengerjainya. Entah benar atau tidak, Beberapa waktu setelah kebohongan akibat penjualan bayi, Situs online pun menghapus iklan tersebut.

2. Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor. Nomor yang menunjukan barang yang akan diperoleh. Jual-beli.semacam ini pun mengandung garar karena jenis barang yang akan  kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan.


A. Pengertian muamalah

    Muamalah dalam kamus bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (Pergaulan, Perdata, Dsb) Sementara dalam figh Islam berarti tukar-memukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, Upah-mengupah, Pinjam-meminjam, Urusan bercocok, Tanam, Berserikat, Dan usaha lainnya.


      Dalam melakukan transaksi ekonomi, Seperti jual-beli, Sewa-menyewa, Utang-piutang, Dan pinjam-meminjam, Islam.melarang beberapa hal diantaranya seperti berikut :

1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, Kualitas, Dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi atau berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.

B. Macam-macam Muamalah

   Sebagaimana telah dijelaskan diatas tentang macam-macam muamalah, Disini akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :

1. Jual-beli

   Jual-beli.menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, Sesuai dengan firman Allah Swt. Berikut ini :

alladziina ya/kuluuna alrribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumu alladzii yatakhabbathuhualsysyaythaanu mina almassi dzaalika bi-annahum qaaluu innamaa albay'u mitslu alrribaa
wa-ahalla allaahu albay'a waharrama alrribaa faman jaa-ahu maw'izhatun min rabbihi faintahaa falahu maa salafa wa-amruhu ilaa allaahi waman 'aada faulaa-ika ash-haabu alnnaari hum fiihaa khaaliduuna
[2:275] Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.


    Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, Dan agar tidak terjadi kekurangan dibelakang hari Al-Quran agar di catat, Dan ada saksi, Lihatlah penjelasan ini pada Q.S al-Baqarah/2 : 282

a. Syarat-syarat jual-beli

     Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.

1.) penjual dan pembeli haruslah :

a. Balig,
b. Berakal sehat,
c. Atas kehendak sendiri.

2.) Uang dan barangnya haruslah :

a. Halal dan suci. Haram menjual arak.dan bangkai, Begitu juga babi dan berhala, Termasuk lemak bangkai tersebut;
b. Bermanfaat, Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemborosan.
inna almubadzdziriina kaanuu ikhwaana alsysyayaathiini wakaana alsysyaythaanu lirabbihi kafuuraan
[17:27] Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

c. Keadaan barang dapat diserah terimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan. Contohnya, Menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d. Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e. Milik sendiri, Sabda rasulullah saw, "Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki".(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

3. Ijab Qabul

   Seperti pernyataan penjual, "Saya jual barang ini dengan harga sekian." Pembeli menjawab, "Baiklah saya beli." Dengan demikian, Berarti jual-beli itu langsung suka sama suka. Rasulullah saw. Bersabda, "Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).


b. Khiyar

1.) Pengertian khiyar

      Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, Tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, Sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. Bersabda "Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya dalam berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, Maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, Maka dihapus keberkahan jual-belinya." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Macam-macam khiyar

a. Khiyar majelis, Adalah selama penjual dan pembeli masih berada ditempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, Keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. Bersabda, "Dua orang yang berjual-beli, Boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah." (HR. Bukhari dan Muslim).

b. Khiyar syarat, Adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari." Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, Status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, Si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lagi. Namun, Jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, Barang tersebut memjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. Bersabda kepada seorang lelaki, "Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam." (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

c. Khiyar Aibi (cacat), Adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, Namun hendaknya dilakukan segera mungkin.

c. Riba

1.) Pengertian Riba

   Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, Perak, Emas, Dan pinjam-meminjam.

      Riba, Apapun bentuknya, Dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, "Rasulullah mengutuk orang yang mencatat, Dan orang yang menyaksikannya." (HR.Muslim). Dengan demikian, Semua orang yang terlihat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, Terkena dosa juga.
    
      Guna menghindari riba, Apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat :

a.) Sama timbangan ukurannya; atau
b.) Dilakukan serah terima saat itu juga,
c. Secara tunai.

    Apabila tidak sama jenisnya, Seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, Namun tetap harus secara tunai diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan oerbedaan seperti perak dan beras, Dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.

2. Macam-Macam Riba

a.) Riba fadli, Adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, Cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihan itulah termasuk riba.

b.) Riba Qordi, Adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saar mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp,-100.000.00 asal si B bersedia mengembalikan sebesar Rp,-115.000.00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

c.)Riba Yadi, Adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, Namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, Ketela yang masih di dalam tanah.

d.) Riba Nasiah, Adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, Membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil dipohonnya, Kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, Membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

2. Utang-Piutang

   Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan akan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalkan utang Rp,-100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp,-100.000.00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat djanjurkan oleh agama.

b. Rukun Utang-Piutang

Rukun utang-piutang ada tiga, Yaitu :
1.) Yang berpiutang dan yang berutang
2.) Ada harta atau barang
3.) Lafadz kesepakatan. Misal, " Saya utangkan ini kepadamu." Yang harus menjawab, "Ya, Saya utang dulu, Beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya saya akan lunasi."

   Untuk menghindari keributan di belakangan hari, Allah Swt. menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang kita lakukan.
     Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. Menganjurkan memberinya kelonggaran.
wa-in kaana dzuu 'usratin fanazhiratun ilaa maysaratin wa-an tashaddaquu khayrun lakum in kuntum ta'lamuuna
[2:280] Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) tiu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

      Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, Kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang. Rasulullah saw. Bersabda : "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, Ialah yang sebaik-baiknya  ketika membayar utang." (sepakat ahli hadis). Abu hurairah ra. Berkata, "Rasulullah saw. Telah berutang hewan. Kemudian beliau beliau membayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu. Dan Rasulullah saw. Bersabda, "Orang yang baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

    Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, Hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. Berkata, "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa riba." (HR. Baihaqi).


3. Sewa-menyewa

a. Pengertian Sewa-menyewa

     Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut Ijarah, Artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa disini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, Tempat tinggal atau hewan.

Dasar hukun Ijarah dalam firman Allah Swt.:
waalwaalidaatu yurdhi'na awlaadahunna hawlayni kaamilayni liman araada an yutimma alrradaa'ata wa'alaa almawluudi lahu rizquhunna wakiswatuhunna bialma'ruufi laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaalaa tudaarra waalidatun biwaladihaa walaa mawluudun lahu biwaladihi wa'alaa alwaaritsi mitslu dzaalika fa-in araadaa fishaalan 'an taraadin minhumaa watasyaawurin falaa junaaha 'alayhimaa wa-in aradtum an tastardhi'uu awlaadakum falaa junaaha 'alaykum idzaa sallamtum maa aataytum bialma'ruufi waittaquu allaaha wai'lamuu anna allaaha bimaa ta'maluuna bashiirun
[2:233] Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.



askinuuhunna min haytsu sakantum min wujdikum walaa tudaarruuhunna litudhayyiquu 'alayhinna wa-in kunna ulaati hamlin fa-anfiquu 'alayhinna hattaa yadha'na hamlahunna fa-in ardha'na lakum faaatuuhunna ujuurahunna wa/tamiruu baynakum bima'ruufin wa-in ta'aasartum fasaturdhi'u lahu ukhraa
[65:6] Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1.) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2.) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, Bukan karena paksa.
3.) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, Atau walinya.
4.) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5.) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, Ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan. Apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, Si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab resiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan resiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula  jika barang yang disewakan itu mobil, Harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6.) Berapa lama manfaat barng tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7.) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

    Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, Haruslah  diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.

1.) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya
2.) Berapa lama masa kerja.
3.) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, Dan lain-lain, Kalau ada.


C. Syirkah

     Secara bahasa, Kata syirkah (perseroan) berarti memcampurkan dua bagjan atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, Syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.

a.  Rukun dan syarat syirkah

     Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, Yaitu seperti berikut.

1. Dua belah pihak yang berakad (aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
2. Objek akad yang disebut juga maqud alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang di kelola didalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaanya dapat diwakilkan.
3. Akad atau dalam iatilah sigat. Adapun syarat syah akad harus berupa tasarru Yaitu adanya aktivitas pengelolaan.


b. Macam-Macam Syirkah

   Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, Yaitu syirkah inan, Syirkah abdan, Syirkah wujuh, Dan Syirkah mufawadah.

1.) Syirkah Inan

  Syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunnah dan ijma sahabat.

Contoh syirkah inan: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp 10 juta dan keduanya bersama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, Modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, Kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung ole masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, Masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.


2. Syirkah Abdan

Syirkan abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), Tanpa kontribusi modal (amal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah amal.

Contohnya: A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melalui bersama untuk mancari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan di bagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, Tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, Boleh saja syirkah abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, Disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, Misalkan berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, Porsinya boleh sama atau tidak sama diantara syarik (mitra usaha).


3. Syirkah Wujuh

    Syirkah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan kepada kedudukan Ketokohan, Atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua  pihak yang sama-sama memberikan kontribusi modal (mal).

Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang di beli. Lalu, Keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah abdan.

4. Syirkah Mufawadah

    Syirkah mufawadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadah dalam pengertian ini boleh dipraktekkan. Sebab semua jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh di bagi sesuai dengan kesepakatan, Sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, Yaitu di tanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah inan. Atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadah, Atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.

Contohnya: A adalah pemodal, Berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada si B dan C. Dalam hal ini, Pada awalnya yang terjadi adalah syirkah abdan, Yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, Ketika A memberikan modal kepada B dan C, Berarti di antara mereka bertiga terwujud mudarabah. Disini A sebagai pemodal, Sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, Di samping kontribusi kerja, Berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, Berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, Bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufawadah.

5. Mudarabah 

    Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, Dimana pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal), Pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib). Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, Namun apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian sipengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian  si pengelola, Pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

     Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, Pembagiannya akan diikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, Dimana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan, Pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.

    Mudarabah sendiri dibagi menjadi dua, Yaitu mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyaidah. Mudarabah mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, Waktu, Dan daerah bisnis. Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan mudarabah mutlaqah, Yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, Waktu, Atau tempat usaha.


6. Musaqah, Muzaraah, Dan Mukhabarah

a. Musaqah

    Musaqah adalah kerja sama dengan pemilik kebun dan petani dimana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.

     Konsep musaqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunnya, Sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang akan di garap. Dengan adanya sistem kerja sama musaqah, Setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.

B. Muzaraah dan Mukhabarah

    Muzaraah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhabarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzaraah memang sering kali diidentikkan dengan mukhabarah. Namun demikian, Keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzaraah, Benihnya berasal dari petani penggarap, Sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan.

     Muzaraah dan mukhabarah  merupakan bentuk kerja sama pengelolaan pertaniaan antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, Pemilik lahan memberikan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tentu dari hasil panen. Di indonesia, Khususnya di kawasan pedesaan, Kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktekkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma ulama.


D. Perbankan

1. Pengertian Perbankan

  Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan di salurkannya kembali dengan mwnggunakan sistem bunga. Dengan demikian, Hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, Baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, Baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.


   Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, Dapat di kelompokkan menjadi dua, Yaitu sebagai berikut.

a. Bank konvensional

   Bank konvensional ialah bank yang berfungsi utamanya menghimpun dana untuk di salurkan kepada yang memerlukan, Baik perorangan maupun badan usaha, Guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.

b. Bank Islam atau bank syariah 

    Bank Islam atau bank syariah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah mengunakan beberapa cara yang masih bersih dari riba, Misalnya seperti berikut.

1.) Mudarabah , Yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan penjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mudarabah, Pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.

2.) Musyarakah, Yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, Kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.

3.) Wadiah, Yakni jasa penitipan uang Barang, Deposito, Maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang atau titipan yang telah di sebutkan diatas dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu-waktu pemiliknya memerlukan.

4. Qardul hasan, Yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya di wajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.

5. Murabahah, Yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan dimana penjual sepakat dengan dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, Dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, Penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, Bank memberikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya, Namun demikian, Pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.


E. Asuransi Syariah

1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

   Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-tamin yang berarti pertanggungan, Perlindungan, Keamanan, Ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) di sebut muammin yang tertanggung (gaesrurrerde) di sebut mustamin.

   Dalam Islam, Asuransi merupakan bagian dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai ketentuan hukum Islam. Pada umumnya , Para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syariah di bolehkan asuransi konvensional dan hukumnya.

   Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apapun ketika menerima musibah dari Allah Swt. Baik dari berupa kematian, Kecelakaan, Bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, Ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, Menanggungnya sendiri. Kedua, Mengalihkan risiko kepihak lain. Ketiga, Mengelolanya bersama-sama.

   Dalam ajaran Islam, Musibah bukanlah permasalahan individual, Melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individual, Melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, Tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.
  Allah Swt. Menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, Diantaranya berikut ini:
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa tuhilluu sya'aa-ira allaahi walaa alsysyahra alharaama walaaalhadya walaa alqalaa-ida walaa aammiina albayta alharaama yabtaghuuna fadhlan min rabbihim waridhwaanan wa-idzaa halaltum faistaaduu walaa yajrimannakum syanaaanu qawmin an shadduukum 'ani almasjidi alharaami an ta'taduu wata'aawanuu 'alaa albirri waalttaqwaa walaa ta'aawanuu 'alaa al-itsmi waal'udwaani waittaquu allaaha inna allaaha syadiidu al'iqaabi
[5:2] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah389, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram390, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya391, dan binatang-binatang qalaa-id392, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya393 dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Banyak pula hadis Rasulullah saw. Yang memperintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat Al-Quran dan riwayat hadis, Dapat dipahami bahwa musibah ataupun resiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan kepihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syariah.

2. Perbedaan Asuransi Syariah dan Ansuransi Konvensional

  Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, Yang memggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pukul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, Telah terjadi 'jual-beli' atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Disinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, Apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.

  Perbedaan yang lain, Pada asuransi konvensional dikenal dana bagus, Dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syariah, Mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, Lantas karena satu dan yang lain ingin mengundurkan diri, Dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, Kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru (sumbangan) yang tidak dapat diambil.

   Sebaliknya, Ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syariah, Diantaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang syariah lebih adil bagi mereka katena syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.

Sumber : http://evomuslim.blogspot.com/2016/06/prinsip-dan-praktik-ekonomi-menurut.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar