Jumat, 09 Juni 2017


 

Hukuman Untuk Pezina

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi

Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat.
Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini.
Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syari’at islam.
DEFINISI ZINA.
Istilah zina sudah masuk dalam bahasa Indonesia, namun untuk memahami hukum syari’at tentang masalah ini kita perlu mengembalikannya ke pengertian menurut bahasa Arab dan syari’at supaya pas dan benar.

Dalam bahasa arab, zina diambil dari kata : زَنَى يَزْنِي زِنىً ، وزِنَاءً yang artinya berbuat fajir (nista).[1]
Sedangkan dalam istilah syari’at zina adalah melakukan hubungan seksual (jima’) di kemaluan tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat.[2]
Ibnu Rusyd rahimahullah menyatakan: Zina adalah semua hubungan seksual (jima’) diluar pernikahan yang sah dan tidak pada nikah syubhat dan kepemilikan budak. (Definisi ini) secara umum sudah disepakati para ulama islam, walaupun mereka masih berselisih tentang syubhat yang dapat menggagalkan hukuman atau tidak ?[3]
HUKUM ZINA
Hasil gambar untuk hukum pezina
Perbuatan zina diharamkan dalam syari’at islam, termasuk dosa besar, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ/17:32]
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. [al-Furqân/25: 68-69]
Dalam hadits, Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ
“Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.[4,5]
Sejak dahulu hingga sekarang, kaum muslimin sepakat bahwa perbuatan zina itu haran. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaht berkata : Saya tidak tahu ada dosa yang lebih besar dari zina (selain) pembunuhan.[6]

HUKUMAN PEZINA.
Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman berbeda.

Hukuman pezina diawal Islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). Allah Azza wa Jalla berfirman : ” Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. [an-Nisâ`/ 4:15-16]
Kemudian sanksi itu diganti dengan rajam (dilempar batu) bagi yang telah menikah (al-Muhshân) dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (al-Bikr) dan ditambah pengasingan setahun.

a. Pezina al-Muhshân
Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anh menjelaskan dalam khuthbahnya :

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”. [8]
Ini adalah persaksian khalifah Umar bin al-Khatthâb Radhiyallahu ‘anhu diatas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dihadiri para sahabat sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya [9]. Sedangkan lafadz ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah berbuny :
وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana [10].
Sedangkan dasar hukuman rajam yang berasal dari sunnah, maka ada riwayat mutawatir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik perkataan maupun perbuatan yang menerangkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merajam pezina yang al-Muhshân (ats-Tsaib al-Zâni)[11]
Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa orang yang dihukum rajam, terus menerus dilempari batu sampai mati.[12]
Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: Kewajiban merajam pezina al-muhshân baik lelaki atau perempuan adalah pendapat seluruh para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama-ulama setelah mereka diseluruh negeri islam dan kami tidak mengetahui ada khilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama) kecuali kaum Khawarij [13].
Meski demikian, hukuman rajam ini masih saja diingkari oleh orang-orang Khawarij dan sebagian cendikiawan modern padahal mereka tidak memiliki hujjah dan hanya mengikuti hawa nafsu serta nekat menyelisihi dalil-dalil syar’i dan ijma’ kaum muslimin. Wallahul musta’an.
Hukuman rajam khusus diperuntukkan bagi pezina al-muhshân (yang sudah menikah dengan sah-red) karena ia telah menikah dan tahu cara menjaga kehormatannya dari kemaluan yang haram dan dia tidak butuh dengan kemaluan yang diharamkan itu. Juga ia sendiri dapat melindungi dirinya dari ancaman hukuman zina. Dengan demikian, udzurnya (alasan yang sesuai syara’) terbantahkan dari semua sisi . dan dia telah mendapatkan kenikmatan sempurna. Orang yang telah mendapatkan kenikmatan sempuna (lalu masih berbuat kriminal) maka kejahatannya (jinayahnya) lebih keji, sehingga ia berhak mendapatkan tambahan siksaan[15].
Syarat al-Muhshân.
Hasil gambar untuk hukum pezina
Rajam tidak diwajibkan kecuali atas orang yang dihukumi al-Muhshân. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang dihukumi sebagai al-Muhshaan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Pernah melakukan jima’ (hubungan seksual) langsung di kemaluan. Dengan demikian, orang yang telah melakukan aqad pernikahan namun belum melakukan jima’ , belum dianggap sebagai al-Muhshân.
2. Hubungan seksual (jima’) tersebut dilakukan berdasarkan pernikahan sah atau kepemilikan budak bukan hubungan diluar nikah
3. Pernikahannya tersebut adalah pernikahan yang sah.
4. Pelaku zina adalah orang yang baligh dan berakal.
5. Pelaku zina merdeka bukan budak belian.

Dengan demikian seorang dikatakan al-Muhshân, apabila kriteria diatas sudah terpenuhi.[16]

b. Pezina Yang Tidak al-Muhshân
Hasil gambar untuk hukum pezina
Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [An-Nûr/24:2]
Al-Wazîr rahimahullah menyatakan : “Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak-red), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali.
Hukuman mati (dengan dirajam-red) diringankan buat mereka menjadi hukuman cambuk karena ada udzur (alasan syar’i-red) sehingga darahnya masih dijaga. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun menurut pendapat yang rajah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ .
“Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun.” [HR Muslim].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan : “Apabila tidak muhshân , maka dicambuk seratus kali, berdasarkan al-Qur`an dan diasingkan setahun dengan dasar sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [17].

KEKHUSUSAN HUKUMAN PEZINA.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tiga karakteristik khusus bagi hukuman zina :
1. Hukuman yang keras, yaitu rajam untuk al-Muhshân dan itu adalah hukuman mati yang paling mengenaskan dan sakitnya menyeluruh keseluruh badan. Juga cambukan bagi yang belum al-muhshân merupakan siksaan terhadap seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin.
2. Manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pezina
3. Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin. Ini demi kemaslahatan hukuman dan lebih membuat jera.
Hal ini disampaikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [an-Nûr/24:2]


SYARAT PENERAPAN HUKUMAN ZINA.
Dalam penerapan hukuman zina diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pelakunya adalah seorang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal (tidak gila).
2. Pelakunya berbuat tanpa ada paksaan.
3. Pelakunya mengetahui bahwa zina itu haram, walaupun belum tahu hukumannya.[18]
4. Jima’ (hubungan seksual) terjadi pada kemaluan.
5. Tidak adanya syubhat. Hukuman zina tidak wajib dilakukan apabila masih ada syubhat seperti menzinahi wanita yang ia sangka istrinya atau melakukan hubungan seksual karena pernikahan batil yang dianggap sah atau diperkosa dan sebagainya.
Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan : “Semua para ulama yang saya hafal ilmu dari mereka telah berijma’ (bersepakat) bahwa had (hukuman) dihilangkan dengan sebab adanya syubhat.” [19]
6. Zina itu benar-benar terbukti dia lakukan. Pembuktian ini dengan dua perkara yang sudah disepakati para ulama yaitu:

6.1. Pengakuan dari pelaku zina yang mukallaf dengan jelas dan tidak mencabut pengakuannya sampai hukuman tersebut akan dilaksanakan.
6.2. Persaksian empat saksi yang melihat langsung kejadian, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu.” [an-Nûr/24:13]
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi.….” [An-Nûr/24:4]
Persaksian yang diberikan oleh para saksi ini akan diakui keabsahannya, apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mereka bersaksi pada satu majlis
b. Mereka bersaksi untuk satu kejadian perzinahan saja
c. Menceritakan perzinahan itu dengan jelas dan tegas yang dapat menghilangkan kemungkinan lain atau menimbulkan penafsiran lain seperti hanya melakukan hal-hal diluar jima’.
d. Para saksi adalah lelaki yang adil
e. Tidak ada yang menghalangi penglihatan mereka seperti buta atau lainnya.

Apabila syarat-syarat ini tidak sempurna, maka para saksi dihukum dengan hukuman penuduh zina. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik” [an-Nûr/24:4]
Penetapan terjadinya perbuatan zina dan pemutusan saksi dengan berdasarkan persaksian dan pengakuan si pelaku yang disebutkan diatas, telah disepakati oleh para ulama. Dan para ulama masih berselisih pendapat tentang hamil diluar nikah. Bisakah hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa telah terjadi perbuatan zina atau orang ini telah melakukan perbuatan zina sehingga berhak mendapatkan sanksi ?
Para ulama berselisih menjadi dua pendapat :
Pertama : Pendapat jumhur yaitu madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah (hanabilah) menyatakan bahwa hukuman pezina tidak ditegakkan atau dilaksanakan kecuali dengan pengakuan dan persaksian saja.

Kedua : Pendapat madzhab Malikiyah menyatakan hukuman pezina dapat ditegakkan dengan indikasi kehamilan.
Yang rajih dari dua pendapat diatas adalah pendapat madzhab Malikiyah sebagaimana dirajihkan syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau rahimahulllah menyatakan bahwa seorang wanita dihukum dengan hukuman zina apabila ketahuan hamil dalam keadaan tidak memiliki suami, tidak memiliki tuan (jika ia seorang budak-red) serta tidak mengklain adanya syubhat dalam kehamilannya.[20]
Beliau rahimahullah pun menyatakan : “Inilah yang diriwayatkan dari para khulafâ’ rasyidin dan ia lebih pas dengan pokok kaedah syari’at.[21]
Dalil beliau rahimahullah dan juga madzhab Malikiyah adalah pernyataan Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhu dalam khutbahnya :
وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.
“Sungguh rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshaan), bila tegak padanya persaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri” [22].
Jelaslah dari pernyataan Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu ‘anhu diatas bahwa beliau menjadikan kehamilan sebagai indikasi perzinahan dan tidak ada seorang sahabatpun waktu itu yang mengingkarinya.
al-Hâfidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu diatas dengan menyatakan: (Dalam pernyataan Umar diatas) ada pernyataan bahwa wanita apabila didapati dalam keadaan hamil tanpa suami dan juga tidak memiliki tuan, maka wajib ditegakkan padanya hukuman zina kecuali bila dipastikan adanya keterangan lain tentang kehamilannya atau akibat diperkosa.[23]
Demikianlah, mudah-mudahan bermanfaat.

Referensi:
1. Hâsyiyah ar-Raudh al-murbi’ syarh Zad al-Mustaqni’, Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qâsim, cetakan ke-6 tahun 1417 H tanpa penerbit.
2. al-Mulakhash al-Fiqhiy, Syaikh Shalih bin Fauzân ali Fauzân, cetakan pertama tahun 1422 H, Ri’asah Idaarah al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’.
3. Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah, Tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin at-Turki, cetakan kedua tahun 1413H, penerbit Hajar
4. Tas-hîlul-Ilmâm bi Fiqhi Lil Ahâdits Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shalih bin Fauzân ali Fauzân, cetakan pertama tahun 1427 H. tanpa penerbit.
5. Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ , Syaikh Muhamad bin shâlih al-Utsaimin, cetakan pertama tahun 1427 H, Dar ibnu al-Jauzi.
6. Taisîr al-Fiqhi al-Jâmi’ Li Ikhtiyârât al-Fiqhiyah Lisyaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, DR. Ahmad Muwâfi cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Ibnu al-Jauzi.
7. Fathul Bâri dll.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. al Muhîth
[2]. Hâsyiayah ar-Raudh al-murbi’ 7/312
[3]. Bidâyah al-Mujtahid 2/529 dan lihat ar-Raudh al-Murbi’ syarh Zâd al-Mustaqni’ 7/312 dan al-Mulakhash al-Fiqh hal. 528
[4]. HR al-Bukhâri dalam kitab al-Adab, Bab Qatlul-Walad Khasy-yata ayya`kula ma’ahu 10/33 dan Muslim dalam kitab al-Iimân 2/80.
[5]. Lihat lebih lanjut kitab al-Mughni 12/308
[6]. ar-Raudh al-Murbi’ 7/312
[7]. Lihat Tashîlul-Ilmâm Bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Shalih al-fauzân 5/230
[8]. HR al-Bukhâri dalam kitab al-Hudûd, Bab al-I’tirâf biz-Zinâ 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudûd no. 1691.
[9]. Dari pernyataan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’ 14/229.
[10]. HR Ibnu Mâjah kitab al-Hudûd Bab ar-Rajmu dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibnu Mâjah 2/81
[11]. Tas-hîlul-Ilmâm bi Fiqhi Lil Ahâdîts Min Bulûgh al-Marâm, Syaikh Shâlih al-Fauzân 5/230.
[12]. Dinukil dari al-Mughni 12/310.
[13]. Al-Mughni 12/309..
[14]. Cuplikan dari ar-Raudh al-Murbi’ 7/312.
[15]. Cuplikan dari al-Mulakhas al-Fiqhi 2/529.
[16]. Lihat penjelasan para ulama tentang hal ini dalam al-Mughni 12/314-318.
[17]. Majmû’ Fatâwâ 28/333 dinukil dari Taisîr al-Fiqhi al-Jâmi’ Li Ikhtiyârât al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islâm Ibnu Taimiyah, DR. Ahmad Muwâfi 3/1445.
[18]. Syarhu al-Mumti’ 14/207-210
[19]. al-Mulakhas al-Fiqhiy, 530-531
[20]. Lihat Majmu’ Fatawa 28/334
[21]. ibid
[22]. HR al-Bukhaari dalam kitab al-Hudud, Bab al-I’tiraf biz-Zinaa 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudud no. 1691.
[23]. Fathu al-Baari 12/160

Kamis, 08 Juni 2017

ASMAUL HUSNA

Allah: ( الله ) Lafaz yang Maha Mulia yang merupakan nama dari Zat Ilahi yang Maha Suci serta wajib adanya yang berhak memiliki semua macam pujian dan sanjungan.
Lafadz ini disebut juga lafadz Jalalah, dan juga disebut Ismu Zat . Iaitu Zat yang menciptakan langit, bumi dan seisinya termasuk kita sebagai umat manusia ini. Dan Dialah Tuhan seru sekalian alam.
Adapun nama-nama lain, maka setiap nama itu menunjukkan suatu sifat Allah yang tertentu dan oleh sebab itu bolehlah dianggap sebagai sifat bagi lafaz yang Maha Mulia.
Asmaul Husna adalah nama-nama baik yang hanya di miliki oleh Allah swt, Asma adalah nama dan husna adalah baik/indah, dalil tentang Asmaul Husna: QS: Al-A'raf:80.
وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ 
Artinya:Hanya milik Allah asmaulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.
 
  1. Al-Karim   : Yang maha mulia
  2. Al-Mu'min : Yang maha memberi rasa aman
  3. Al-Wakil    : Yang maha pemelihara/mengurusi
  4. Al-Mattin   : Yang maha teguh/kokoh
  5. Al-Jamil     : Yang maha mengumpulkan
  6. Al-Adil       : Yang maha adil
  7. Al-Akhir     : Yang maha akhir
Dalil Tentang 7 Nama-nama Asmaul Husna Di Atas
  1. Al-Karim    : QS: Al-Infithor: 6Q
  2. Al-Mu'min : QS: Al-An'am: 82
  3. Al-Wakil     : QS: Az-Zumar: 62
  4. Al-Mattin   : QS: Adz-Dzariyat: 58 
  5. Al-Jami       : QS: Ali-Imron: 9
  6.  Al-Adil       : QS: Al-An'am: 115 
  7. Al-Akhir     : QS: Al-Hadid: 3
QS: Al-Infithor: 6
يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ 
QS: Al-An'am: 82
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الأمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ 
QS: Az-Zumar: 62
 اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ
QS: Adz-Dzariyat: 58 
  إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِين
QS: Ali-Imron: 9
رَبَّنَا إِنَّكَ جَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لا رَيْبَ فِيهِ إِنَّ اللَّهَ لا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ 
QS: Al-An'am: 115 
وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلا لا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ 
QS: Al-Hadid: 3
     هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ ۖوَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Senin, 05 Juni 2017

Perbedaan Malaikat Jin dan Manusia

 

Hasil gambar untuk islami

Perbedaan Malaikat Jin dan Manusia -MasRozakdotcom. Informasi tentang Malaikat dan jin adalah informasi yang gaib artinya hanya melalui sumber - sember informasi yang akurat saja kita bisa mengetahuinya, kita tidak bisa mengindra yaang namanya malaikat dan jin, namun demikian kita harus mengimani keberadaanya sebagaimana yang telah di informasikan dalam Al qur'an.

Untuk itulah untuk mencari apa dan bagaimana malaikat itu kita semuanya hanya bisa mencarinya dalam sumber yang sangat terpercaya sekali, yaitu Kitabulloh dan Sunahnya. Silahkan simak juga Al Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam.

Sumber - Sumber Keterangan Tentang Malaikat dan Jin

Baiklah silahkan perhatikan ayat - ayat berikut ini :


Artinya: “Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qurān) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitabkitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), “Kami tidak membedabedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya, Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.”



Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya (Muhammad saw.) dan kepada Kitab (al- Qurān) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah Swt., malaikat-malaikat-
Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh,
orang itu telah tersesat sangat jauh”


“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. muncul di tengah orang banyak, lalu beliau didatangi oleh seorang laki-laki. Orang itu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., apakah iman itu?’ Beliau menjawab, ‘Iman adalah kamu harus percaya kepada Allah Swt., malaikat-malaikat-Nya, kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kebangkitan di akhirat nanti...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala dan Adam diciptakan dari sesuatu yang telah disebutkan (ciri-cirinya) untuk kalian.” (HR. Muslim)

“Segala puji bagi Allah Swt. pencipta langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah Swt. menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Swt. Mahakuasa atas segala sesuatu” (Q.S. Fātir/35:1)


Nah itulah beberapa sumber yang bisa kita gunakan untuk mengetahui keberadan Malaikat dan jin. Dari keterangan tersebut bisa kita simpulkan Perbedaan Malaikat Jin dan Manusia menjadi sebagai berikut

Perbedaan Malaikat Jin dan Manusia

 Hasil gambar untuk malaikat jin dan manusia


Dari segi asal kejadian, malaikat berbeda dengan manusia dan jin, yaitu bahwa malaikat diciptakan dari nur atau cahaya sementara manusia dan jin masing - masing diciptakan dari tanah dan api. Dari sifat dan ciri-cirinya, perbedaan malaikat, manusia, dan jin adalah sebagai berikut :

Malaikat

  • Gaib 
  • Tidak memiliki nafsu 
  • Selalu taat kepada Allah Swt.
  • Tidak berjenis
  • Tidak makan, tidak minum, tidak tidur, dan tidak kawin
  • Memiliki akal pikiran yang bersifat statis

Manusia

  • Nyata 
  • Memiliki nafsu 
  • Ada yang taat dan adayang durhaka
  • Berjenis kelamin 
  • Makan, minum, tidur, dan kawin
  • Memiliki akal pikiran yang bersifat dinamis

Jin/Setan

  • Gaib
  • Memiliki nafsu
  • Selalu durhaka kepada Allah Swt.
  • Berjenis kelamin
  • Makan, minum, tidur, dan kawin
  • Memiliki akal pikiran
sumber : ( http://www.masrozak.com/2016/10/perbedaan-malaikat-jin-dan-manusia.html)

 

Senin, 27 Februari 2017

Mengakui Nikmat-Nikmat Allah


Hasil gambar untuk gambar allah bergerak
             sumber : http://www.saatnya.com/2015/10/kumpulan-dp-bbm-ayat-ayat-al-quran.html  

 Beruntunglah orang yang mengakui kenikmatan-kenikmatan Allah di hadapan-Nya dan menyandarkan semua hanya pada-Nya. Dia tinggalkan dirinya, sarana-sarana (duniawi), serta daya dan kekuatannya. Orang berakal adalah orang yang orang yang tidak menghitung-hitung amalan pada Allah dan tidak pula meminta balasan dari-Nya dalam segala kondisi.
     Celakalah! Engkau sembah Allah 'Azza wa Jalla tanpa landasan ilmu. Engkau juga berzuhud tanpa ilmu, dan engkau ambil pula dunia tanpa ilmu. Itu adalah hijab dibalik hijab, murka diatas kemurkaan. Engkau tidak bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, juga yang positif dan negatif bagimu. Engkau tidak pula mengetahui kawan dan lawan. Semua itu karena ketidakmengertianmu akan hukuman Allah 'Azza wa Jalla dan kemungkiranmu dari khidmat melayani para syekh. syekh-syekh amal dan ilmu-lah yang bisa menunjukanmu pada jalan al-Haqq 'Azza wa Jalla. Ucapan dahulu, baru tindakan.
      Dengan ilmu, engkau akan sampai pada al-Haqq 'Azza wa Jalla. Dan, tidak ada orang yang sampai pada al-Haqq 'Azza wa Jalla, kecuali dengan ilmu. Zuhud menjauhi keduniaan dan berpaling darinya dengan segenap hati dan qalib (fisik). Seorang mutazahhid mengeluarkan dunia dari tangannya, sementara pezuhud sejati yang benar-benar berzuhud mengeluarkannya dari dalam hatinya. Mereka berzuhud meninggalkan dunia dengan segenap hati mereka. Sehingga, zuhud kemudian menjadi karakter mereka yang sudah mendarah-daging dalam lahir dan batin mereka. Api tabiat mereka telah padam, hawa kesenangan mereka telah terpecah-pecah, nafsu mereka diam dan tenang, serta keburukannya pun telah hilang.
     Wahai pemuda! Zuhud model ini bukan keterampilan yang dipelajari, dan bukan pula sesuatu yang kauambil, lalu kaubuang. Akan tetapi, ia adalah jenjang langkah demi langkah yang dimulai dengan menatap wajah dunia. Dilihatnya dunia sebagaimana rupa dunia yang dilihat oleh orang-orang terdahulu dari para nabi dan rasul, juga para wali dan abdal yang setiap zaman tidak pernah kosong dari mereka. Pandangan mereka atas dunia sah dengan mengikuti para pendahulu dalam ucapan dan tindakan mereka.
     Maka jika engkau mengikuti mereka, tentunya engkau akan melihat apa yang mereka lihat. Jika engkau mengikuti jejak mereka (para wali dan kau saleh) dalam sinergi ucapan dan tindakan, sepi dan keramaian, ilmu dan amal, rupa dan substansi, puasa seperti puasa mereka, shalat seperti shalat mereka, mengambil seperti pengambilan mereka (atas duniawi), mungkir seperti kemungkiran mereka (dari duniawi), dan mencintai mereka maka Allah 'Azza wa Jalla akan menganugerahimu cahaya. Dengan cahaya itu, engkau bisa melihat dirimu dan selainmu dengan jelas. Segala cela keburukan makhluk juga akan terlihat jelas, hingga kemudian engkau bisa berzuhud memungkiri diri dan segenap manusia.
Sumber : (Buku Bekal-Bekal MENJADI KEKASIH ALLAH oleh Syekh Abdul Qadir al-Jailani)

Kamis, 23 Februari 2017

Jujur


Kejujuran dalam islam atau dikenal dengan istilah As-Shidqu ialah kesesuaian pembicaraan dengan kenyataan menurut keyakinan orang yang berbicara, As-Sidqhu ini kebalikan dari Al-Kadzibu (bohong). Ada yang mengatakan As-Shidqu ialah kesesuaian ucapan hati dengan sesuatu yang dikabarkan (dhahirnya) secara bersamaan, jika salah satu syarat tersebut hilang maka tidak dinamakan jujur secara sempurna. As-Sidqhu ini memiliki keutamaan yang agung, pahala yang besar/banyak, serta kedudukan yang mulia. Jujur dan benar di antara bagian dari Ash-Shidu. Dan bukti dari keutamaan Sidqhu, ketinggian kedudukannya, serta kemuliaan derajatnya ialah:
Sesungguhnya As-Sidqhu menjadi ciri khas ahlul ilmi dan takwa. Alloh ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang sidiqin (benar), laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Alloh, Alloh Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.(QS. Al-Ahzab: 35).
Maka barang siapa yang memiliki seluruh sifat yang agung ini, bahkan telah menjadi pakaian dan perhiasannya maka benar-benar ia telah beruntung. Kita berdoa kepada Alloh ta’ala semoga Dia menjadikan kita termasuk dari mereka.
Alloh ta’ala telah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar terus bersama orang-orang yang jujur (shiddiqin) dan menetapi kejujuran dalam setiap keadaannya. Kejujuran adalah jalan keselamatan dari kehidupan dunia dan adzab akhirat. Alloh ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang sidiqin”. (QS. At-Taubah: 119).
Termasuk bukti keutamaan kejujuran dan orang-orang yang benar adalah jeleknya tempat kembali bagi para pembohong, dan sesungguhnya bohong adalah bagian dari sifat orang munafik Naudzu billahi.
Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, dari Abdullah bin Amrradhiyallahu’anhu bahwasanya Nabi sholallohu alaihi wassalam bersabda: “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, apabila berbicara selalu bohong, jika berjanji menyelisihi, dan jika dipercaya khianat”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat yang lain di sebutkan: “Empat perkara, barang siapa dalam dirinya terdapat hal itu maka dia adalah orang munafik tulen, dan barang siapa yang memiliki salah satu darinya, berarti dalam dirinya terdapat sifat orang munafik hingga ia meninggalkannya… (kemudian di sebutkan diantaranya, yaitu; bohong)”.(HR. Bukhari dan Muslim).

Kejujuran Dalam Islam


Jujur dalam islam adalah jalan Al-Bir (kebaikan) dan jalan surga, demikian juga sebaliknya bohong adalah jalan kedzaliman dan neraka –Naudzubillahi-. Dalam shahih Bukhori dan Muslim di sebutkan, dari Nabi sholallohu alaihi wassalam beliau bersabda:“Sesungguhnya kejujuran menunjukkan kepada kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan menunjukkan kepada surga, dan sesungguhnya seorang laki-laki benar-benar telah jujur hingga ia di catat di sisi Allah sebagai orang jujur. Sesungguhnya kebohongan itu menunjukkan kepada kedzaliman. Dan sesungguhnya kedzaliman itu menunjukkan kepada neraka, dan sesungguhnya seorang laki-laki telah berbuat dusta hingga ia I catat disisi Allah sebagai pendusta”.
Medan Kejujuran
Medan perbuatan jujur yang paling utama ada tiga, yaitu:
  1. Jujur dalam niat, yakni kemurnian niat dan benarnya azimah / tekad, dan tetapnyairodah / kehendak.
  2. Benar dalam ucapan yakni hanya mengucapkan kebenaran dan membuang kebatilan, laghwu dan lahwu (sia-sia dan tiada guna) yang diharamkan.
  3. Benar dalam amal yakni dengan menyesuaikan ucapan dengan perbuatan, sedang persesuaiannya adalah dengan petunjuk Kitabullah dan Sunnah Rasulullah sholallohu alaihi wassalam.
Kapan saja seorang hamba mampu merealisasikan kejujuran dalam ketiga medannya (yang tersebut diatas) dengan sempurana dan paripurna maka dia tercatat sebagai bagian orang-orang yang jujur (shiddiqin), dan kehidupan dunia ketika itu baginya tidak lain hanya sebatas apa yang diraih oleh seorang musafir, dan hanya sesuatu yang sudah menjadi milik manusia / berada ditangan mereka.
Berikut ini akan kami bahas ketiga medan jujur tersebut dengan secara rinci :
  • Benar/jujur dalam niat dan kehendak (tujuan). Benar dalam niat dan tujuan menuntut keikhlasan niat hanya karena Allah ‘azzawajall, niat dalam berdakwah dan dalam seluruh ketaatan dan pendekatan diri kepada-Nya. Janganlah seseorang melakukan ibadah untuk mencari kedudukan, pujian atau pangkat dan derajat. Kapan saja noda-noda niat ini masuk dalam dirinya maka keluarlah ikhlas darinya yang menjadi syarat diterimanya sebuah amal, tetapi sebaliknya, kapan saja kejujuran dalam niat dan tujan telah terealisasikan dan keikhlasan telah diwujudkan, maka hal itu akan membuahkan tekad yang benar dan kehendak (iradah) yang lurus, dan jadilah seseorang yang benar dan jujur, tidak memperlambat dalam melaksanakan tugas mentransfer kebenaran dan kebaikan kepada manusia dengan ikhlas hanya mencari ridho Alloh dan negeri akhirat, dia akan terus belajar dan senantiasa mencari kebenaran dan kejujuran dimanapun ia berada.
  • Jujur dalam ucapan. Jujur dalam ucapan ini menuntut seseorang agar tidak mengatakan kebatilan apapun bentuknya, baik itu dusta, mencacat, mencela, nelaknat, ucapan keji, ghibah, namimah (menyebar isu), ataupun ucapan dusta. Dan secara global, seorang muslim adalah manusia yang paling jauh dari bahaya-bahaya lisan, dan memang seperti inilah hakekat kehidupan muslim sejati.
  • Sedangkan jujur dalam amal ialah menyesuaikan perkataan dan perbuatan kepada kebenaran yang di serukan. Dan bahasan ini telah dijelaskan dalam mabhats beramal dengan ilmu.
PENGARUH KEJUJURAN DI MASYARAKAT.
Jujur banyak menyimpan pengaruh yang baik dalam kehidupan social masyarakat, diantaranya ialah:
  • Bukan hal yang samar lagi bahwa kejujuran memiliki pengaruh yang dalam bagi perjalanan hidup seorang muslim, perangainya, dialeknya, dorongan perasaannya, semua itu akan berbekas pada orang-orang disekitarnya, dan meninggalkan kesan yang dalam terhadap kebenaran pemikiran dan prilakunya..
Nabi sholallohu alaihi wassalam selalu berbicara dengan orang-orang yang ditemuinya, beliau bersabda: “Demi Allah hal ini bukanlah suatu kebohongan dan bukan pula pembicaraan yang dusta”. Maka seorang muslim yang emncintai Rosululloh dituntut agar jujur dalam pembicaraan, perbuatan dan niat.
  • Jujur menyimpan pengaruh yang baik dalam menjinakkan hati, tolong menolong, berkasih sayang dan mengikat hati, sebaliknya kebohongan akan menanamkan kedengkian, menghapus kepercayaan dan menumbuhkan keraguan sebagai akibat dari tindakan berpura-pura dan tidak tetap yang senantiasa telah menjadi karakter para pembohong. Dari sini, maka tuntutan kejujuran ialah meninggalkan seluruh bahaya lisan, seperti meremehkan orang lain baik dengan isyarat maupun ucapan, menyebar isu bohong, dan banyak bertanya yang tidak ada manfaatnya. Ketika hati telah terpaut, bersih dan menyatu dalam mahabbatullah, maka ketika itu nasehat-menasehati mampu berjalan dalam masyarakat sebagaimana aliran air dalam tanaman, yang selanjutnya akan menumbuhkan kehidupan, perkembangan dan kelanggengan. Dan akan tumbuh pula dalam bangunan masyarakat itu pohon iman yang tali temalinya terikat kuat dan bendera kejayaannya akan berkibar tinggi.
  • Kejujuran akan menanamkan kepercayaan dalam jiwa, ketentraman, kelapangan dan kasih sayang (kelemah lembutan), sehingga manusia menjadi bergantung kepada para da’i yang jujur dan benar (niatnya), mereka mempercayainya, dan merasa aman disisinya. Ikatan yang kuat ini, yang terjalin antara sesama muslim adalah faktor utama bagi kesuksesan sebuah dakwah, dan yang demikian itu tidak akan terwujud kecuali dengan kejujuran. Berbeda dengan kedustaan yang menanamkan dalam jiwa benih-benih keraguan, kekurangan kepercayaan, dan kewaspadaan. Maka akhlak pendusta bukanlah sesuatu yang disukai oleh manusia dan dianggapbaik oleh mereka.
Selagi manusia telah percaya pada seorang seseorang karena kejujurannya maka mereka akan membuka hati untuknya, dan mereka mau mendengarkan pembicaraannya, dan menerima wejangan, nasehat, petunjuk dan penjelasan yang diberikan olehnya, mereka juga akan berbondong-bondong menemuinya untuk bertanya (tentang masalah yang dihadapinya) dan meminta fatwa kepadanya. Tercapainya hubungan antara da’i dan mereka (mad’u) adalah nikmat yang tidak bisa diukur dengan harga apapun, dan tidak bisa diraih kecuali dengan keutamaan Allah, kemudian dengan kejujuran, bersihnya dada, dan keburukan amal (perbuatan) dan akhlak.
JANJI ALLOH TERHADAP ORANG-ORANG YANG JUJUR.
  • Menjadi pendamping para Nabi alaihimus salaam
Firman Alloh;Artinya:”Dan barangsiapa yang mentaati Alloh dan Rosul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Alloh, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang sholeh, mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya”. (QS. An-Nisaa’ [4]: 69)
  • Memasukkannya ke Surga.
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam bersabda:
(( عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى البِرِّ، وَإِنَّ البِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الجَنَّةِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يُصَدقُ وَيَتَحَّرَى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ))
“Hendaklah kalian (berbuat) jujur!. Sesungguhnya jujur menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukkannya ke Surga. Dan senantiasa seorang (berbuat) jujur dan menjaga kejujurannya hingga ditulis disisi Alloh sebagai Ash-Shiddiq (orang yang jujur).(HR. Muslim: 4721)
  • Menenangkan hati.
Hasan Bin Ali rodhiallohu anhuma berkata:
حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (( دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَالَا يَرِيْبُكَ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِيْنَةٌ، وَ الكَذْبُ رِيْبَةٌ ))
“Aku hafal dari Rosululloh sholallohu alaihi wassalam: “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran adalah ketenangan, dan bohong adalah kecemasan”. (lihat Shohih Jami’: 3377)
  • Membuat niat lebih besar.
Rosululloh sholallohu alaihi wassalam bersabda:
(( مَنْ سَأَلَ اللهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ، بَلَّغَهُ اللهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ ))
“Barangsiapa meminta kepada Alloh mati syahid dengan jujur, Alloh angkat dia ketingkatan orang-orang yang syahid”. (HR. Muslim: 1773)
  • Mendapatkan berkah.
(( البَيْعَانِ بِالخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَ بَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَ كَذَّبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ))
“Penjual dan pembeli (memiliki) pilihan sebelum mereka berdua berpisah, jika berdua berkata jujur dan menjelaskan (kekurangannya) maka diberkahi jual beli mereka. Dan jika berdua menyembunyikan (kekurangan) dan berbohong maka dihapus keberkahan jual beli mereka berdua”.(HR. Bukhori: 1937)

MACAM-MACAM KEJUJURAN
Ibnu Qoyyim rohimahulloh berkata: “Jujur tiga (macam): perkataan, perbuatan dan keadaan”.
  1. Jujur dalam perkataan: lurusnya lisan pada perkataan seperti lurusnya tangkai diatas pangkalnya.
  2. jujur dalam perbuatan: lurusnya perbuatan-perbuatan diatas perintah dan Ittiba’ seperti lurusnya kepada diatas badan.
  3. Jujur dalam keadaan: lurusnya perbuatan hati dan anggota badan diatas keikhlasan.

PENGARUH JUJUR TERHADAP KEKUATAN IMAN DAN KEBANGKITAN UMMAT.
Jujur adalah salah satu tanda keimanan, petunjuk kuat adanya iman dalam hati pelakunya, bukti murni atas kehidupannya. Tidak ada seorang muslim naik ketingkatan jujur kecuali hal itu baik baginya dan mewajibkan pujian dan pahala yang besar.
Alloh ta’ala berfirman:
Artinya:”Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang Telah mereka janjikan kepada Alloh; Maka di antara mereka ada yang gugur. dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu dan mereka tidak merobah (janjinya). Supaya Alloh memberikan balasan kepada orang-orang yang benar (jujur) itu Karena kebenarannya (kejujurannya), dan menyiksa orang munafik jika dikehendaki-Nya, atau menerima Taubat mereka. Sesungguhnya Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33]: 23-24)
Ayat ini turun pada Anas bin Nadhor. Diriwayatkan dalam Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik, dia berkata: pamanku Anas bin Nadhor tidak hadir perang badar, tatkala beliau datang berkata: “Aku telah absen awal peperangan Rosululloh memerangi orang-orang musyrik, kalau Alloh ta’ala menghadirkanku perang, sungguh Alloh melihat apa yang akan aku perbuat. Tatkala datang perang uhud, orang-orang berlarian dan dia berkata: “Ya Alloh sesungguhnya aku serahkan ini kepadamu dari apa yang didaangkan oleh mereka (Yakni orang-orang musyrik), dan aku meminta udzur kepadamu dari apa yang diperbuat mereka (orang-orang muslim), kemudian beliau berjalan dengan pedangnya dan bertemu dengan Sa’ad bin Mu’adz, lalu berkata: “Ya Sa’ad, demi jiwaku yang ada ditangannya sesungguhnya aku mencium bau surga dibawah Uhud. Bau surga!
Sa’ad berkata: “Aku tidak mampu Ya Rosululloh apa yang dia perbuat”.
Anas berkata: maka kami temukan dia diantara mayat-mayat dengan 80 lebih luka dari pukulan pedang, tusukan tombak, lemparan anak panah. Sungguh mereka telah membalas dengan semisalnya”.
Dia berkata: “dan kami tidak mengetahuinya hingga saudara perempuannya mengetahui ruas-ruas jariya. Anas berkata: “maka kami berkata: “Turun ayat ini:
Padanya dan pada teman-temannya.
Alloh ta’ala berfirman:
“Ta’at dan mengucapkan perkataan yang baik (adalah lebih baik bagi mereka). apabila Telah tetap perintah perang (mereka tidak menyukainya). tetapi Jikalau mereka benar ( jujur imannya) terhadap Alloh, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka”.(QS.Muhammad [47]: 21)
Maksudnya jika mereka jujur kepada Alloh ta’ala dalam keimanan, maka hati mereka sesuai dalam hal itu kepada lisan mereka.
Alloh ta’ala Paling Jujur dari Orang-Orang Yang Jujur.
Tiada didunia dan di langit orang yang paling jujur dari Alloh ta’ala. Jika Alloh ta’ala berfirman maka firman adalah kebenaran dan kejujuran. Maha suci Alloh terhindar dari perkataan bohong, bathil dan tidak berguna.
Dan begitu juga dalam setiap apa yang telah disyari’atkan adalah kebenaran baik berhubungan dengan agama atau dunia, baik yang berhubugan dengan perkara yang lalu, sekarang, atau mendatang.
Ketahuilah, bahwa istilah jujur, berlaku untuk beberapa makna, di anataranya:
  • Jujur dalam perkataan.
Setiap orang haruslah menjaga setiap pembicaranya, tidak berbicara kecuali yang benar dan berbicara secara jujur. Makna jujur dalam pembicaraan merupakan jenis jujur yang paling jelas dan paling terkenal. Seseorang juga harus menghindari pembicaraan yang dibuat-buat, karena hal ini termasuk kedalam jenis dusta, kecuali ada keperluan yang mendorongnya berbuat seperti itu dalam keadaan-keadaan tertentu, yang dengannya dapat mendatangkan kemaslahatan.
  • Jujur dalam niat dan kehendak
Jujur dalam niat dan kehendak ini, maknanya di kembalikan kepada sikap ikhlas. Jika amalnya ternodai oleh nafsu, maka gugurlah kejujuran niatnya, dan pelakunya dapat di kelompokkan sebagai orang yang berdusta, seperti yang di sebutkan dalam suatu hadits tentang tiga orang, yaitu: orang yang berilmu, seorang qori’ (pembaca Al-Qur’an), dan seorang mujahid yang ikut berperang. Pembaca Al-Qur’an berkata: “Aku sudah membaca Al-Qur’an hingga khatam.” Dustanya itu terletak pada kehendak dan niatnya, bukan pada bacaanya. Begitu pula yang terjadi pada dua orang yang lainnya (seorang qori’ dan seorang mujahid).
  • Jujur dalam hasrat dan pemenuhan dari hasrat itu
Contoh pertama bagi pemaknaan jujur dalam hal ini, adalah seperti orang yang berkata: “Jika Alloh mengkaruniakan harta benda kepadaku, maka aku akan menshodaqohkan semuanya”. Boleh jadi, hasrat ini jujur, namun bisa jadi ada keragu-raguan di dalamnya.
Contoh yang kedua bagi pemaknaan jujur dalam hal ini, seperti jujur dalam hasrat dan berjanji untuk diri sendiri. Sampai disini tidak ada hal yang berat dan sulit. Hanya saja, hal ini perlu di buktikan jika benar-benar terjadi, apakah hasrat itu benar adanya, ataukah justru dia akan lebih di kuasai oleh nafsu. Karena itu Alloh ta’ala berfirman:
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang Telah mereka janjikan kepada Alloh”. (QS. Al-Ahzab: 23).
  • Jujur dalam amal
Jujur dalam amal disini, berarti harus ada keselarasan antara yang abstrak dan juga yang konkrit, supaya amal-amalnya yang zhahir tidak terlalu memperlihatkan ke khusyuan atau sejenisnya, dengan mengalahkan apa-apa yang ada di batinnya. Tetapi bagi batin harus sebaliknya.
Mutharrif berkata: “Jika yang tersembunyi di dalam batin seseorang, selaras dengan apa yang terlihat, maka Alloh berfirman: “Inilah hamba-Ku yang sebenarnya”.
  • Jujur dalam berbagai masalah
Ini merupakan derajat jujur yang paling tinggi, seperti jujur dalam rasa takut, berharap, zuhud, ridho, cinta, tawakkal dan lain-lainnya. Semua masalah ini memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar di gunakannya berbagai istilah tersebut, yang juga mempunyai tujuan dan hakikat. Orang yang jujur dan mencari hakikat, tentu akan mendapatkan hakikat itu. Alloh ta’ala berirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Alloh dan Rosul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Alloh. mereka Itulah orang-orang yang benar”. (QS. Al-Hujuraat: 15).

Sumber : http://hasmidepok.org/kajian-islam/kejujuran-dalam-islam.html



1. Pengertian Jujur Apa pengertian jujur ? Dalam bahasa Arab, kata jujur sama maknanya dengan “ash-shidqu” atau “shiddiq” yang berarti nyata, benar, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kadzibu”. Secara istilah, jujur atau ash-shidqu bermakna: (1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan; (2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan; (3) ketegasan dan kemantapan hati; dan (4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri dengan kedustaan. Dalam bahasa Indonesia, jujur merupakan kata dasar dari kejujuran, menurut jenis katanya, jujur merupakan kata sifat sedangkan kejujuran merupakan kata benda. Menurut KBBI, kata "jujur" berarti lurus hati; tidak berbohong (misal dengan berkata apa adanya); 2 tidak curang (misal dalam permainan, dng mengikuti aturan yg berlaku): mereka itulah orang-orang yg jujur dan disegani; 3 tulus; ikhlas; Sedangkan "kejujuran" berarti sifat (keadaan) jujur; ketulusan (hati); kelurusan (hati): ia meragukan kejujuran anak muda itu. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa saat ini kejujuran sudah menjadi barang langka. Terlepas dari benar atau tidaknya pendapat tersebut, kita harus tetap optimis bahwa masih banyak kejujuran di sekeliling kita, dan kita harus tetap menggemakan semangat kejujuran. Contoh kisah nyata yang menarik diperlihatkan oleh Bapak Abdul Mukti dari Kediri. Ia mampu menggemakan semangat kejujuran tidak hanya dengan omongan, tapi dengan tindakan jujur yang nyata. Sejak tahun 2011, Pak Mukti menjual bensin dengan menaruhnya ke dalam botol-botol yang ditatanya di atas sebuah rak di depan rumahnya. Di rak tersebut ditulisnya tulisan 'Kejujuran', 'Ambil sendiri', 'Bayar dengan pas dan masukkan ke dalam toples', Kios bensin "kejujuran" tersebut tidak pernah dijaga, karena Pak Mukti percaya bahwa "kejujuran" masih banyak berada di sekelilingnya. (dikutip dari detik.com) 2. Pembagian Sifat Jujur Imam al-Gazali membagi sifat jujur atau benar (shiddiq) sebagai berikut.

Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/09/arti-dan-makna-kejujuran-dalam-islam.html

1. Pengertian Jujur Apa pengertian jujur ? Dalam bahasa Arab, kata jujur sama maknanya dengan “ash-shidqu” atau “shiddiq” yang berarti nyata, benar, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kadzibu”. Secara istilah, jujur atau ash-shidqu bermakna: (1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan; (2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan; (3) ketegasan dan kemantapan hati; dan (4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri dengan kedustaan. Dalam bahasa Indonesia, jujur merupakan kata dasar dari kejujuran, menurut jenis katanya, jujur merupakan kata sifat sedangkan kejujuran merupakan kata benda. Menurut KBBI, kata "jujur" berarti lurus hati; tidak berbohong (misal dengan berkata apa adanya); 2 tidak curang (misal dalam permainan, dng mengikuti aturan yg berlaku): mereka itulah orang-orang yg jujur dan disegani; 3 tulus; ikhlas; Sedangkan "kejujuran" berarti sifat (keadaan) jujur; ketulusan (hati); kelurusan (hati): ia meragukan kejujuran anak muda itu. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa saat ini kejujuran sudah menjadi barang langka. Terlepas dari benar atau tidaknya pendapat tersebut, kita harus tetap optimis bahwa masih banyak kejujuran di sekeliling kita, dan kita harus tetap menggemakan semangat kejujuran. Contoh kisah nyata yang menarik diperlihatkan oleh Bapak Abdul Mukti dari Kediri. Ia mampu menggemakan semangat kejujuran tidak hanya dengan omongan, tapi dengan tindakan jujur yang nyata. Sejak tahun 2011, Pak Mukti menjual bensin dengan menaruhnya ke dalam botol-botol yang ditatanya di atas sebuah rak di depan rumahnya. Di rak tersebut ditulisnya tulisan 'Kejujuran', 'Ambil sendiri', 'Bayar dengan pas dan masukkan ke dalam toples', Kios bensin "kejujuran" tersebut tidak pernah dijaga, karena Pak Mukti percaya bahwa "kejujuran" masih banyak berada di sekelilingnya. (dikutip dari detik.com) 2. Pembagian Sifat Jujur Imam al-Gazali membagi sifat jujur atau benar (shiddiq) sebagai berikut. Arti dan Makna Kejujuran dalam Islam Jujur dalam niat atau berkehendak maksudnya adalah tiada dorongan bagi seseorang dalam segala tindakan dan gerakannya selain karena dorongan dari Allah Swt. Jujur dalam perkataan (lisan), yaitu sesuainya berita yang diterima dengan berita yang disampaikan. Setiap orang harus bisa memelihara perkataannya. Ia tidak berkata kecuali kata-kata yang jujur. Barangsiapa yang menjaga lidahnya dengan selalu menyampaikan berita yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, ia termasuk jujur jenis ini. Menepati janji juga termasuk jujur jenis ini. Jujur dalam perbuatan/amaliah, yaitu beramal dengan sungguh-sungguh sehingga perbuatan akhirnya tidak menunjukkan sesuatu yang ada dalam batinnya dan menjadi tabiat bagi dirinya. Kejujuran merupakan pondasi utama atas tegaknya nilai-nilai kebenaran karena jujur itu identik dengan kebenaran. Allah Swt. berfirman dala al-Qur'an yang Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah Swt. dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (Q.S. al-Ahzāb/33:70) Orang yang beriman perkataannya harus sesuai dengan perbuatannya (jujur) karena sangat berdosa besar bagi orang-orang yang tidak mampu menyesuaikan perkataannya dengan perbuatan, atau berbeda apa yang di lidah dan apa yang diperbuat. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (Q.S. ash-¤aff/61:2-3) Pesan moral dari ayat tersebut tidak lain adalah untuk memerintahkan satunya perkataan dengan perbuatan, atau dengan kata lain berkata dan berbuat jujur. Dosa besar di sisi Allah Swt., jika mengucapkan sesuatu yang tidak disertai dengan perbuatannya. Perilaku jujur dapat menghantarkan manusia yang melakukannya menuju kesuksesan dunia dan akhirat. Bahkan, sifat jujur adalah sifat yang wajib dimiliki oleh setiap nabi dan rasul Allah. Orang-orang yang selalu istiqamah atau konsisten mempertahankan kejujuran, sesungguhnya ia telah mamiliki separuh dari sifat kenabian. Jujur merupakan sikap yang tulus dalam melaksanakan sesuatu yang diamanatkan, baik itu berupa harta maupun tanggung jawab. Orang yang melaksanakan amanah disebut al-Amin, yakni orang yang terpercaya, jujur, dan setia. Dinamai al-Amin karena segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya menjadi aman dan terjamin dari segala bentuk gangguan, baik gangguan yang datang dari dirinya sendiri maupun dari orang lain. Sifat jujur dan terpercaya merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam kehidupan rumah tangga, perusahaan, perniagaan, dan hidup bermasyarakat. Sifat-sifat dan akhlaknya yang sangat terpuji merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Nabi Muhammad saw. berhasil dalam membangun masyarakat Islam. Salah satu sifatnya yang menonjol adalah kejujurannya sejak masa kecil sampai akhir hayat beliau sehingga ia mendapat gelar al-Amin (orang yang dapat dipercaya atau jujur). Kejujuran akan membuat seseorang mendapatkan cinta kasih dan keridhaan Allah Swt. Sedangkan kebohongan adalah kejahatan yang tiada tara, yang merupakan faktor terkuat yang dapat mendorong seseorang berbuat kemunkaran dan menjerumuskannya ke jurang api neraka. Kejujuran sebagai sumber keberhasilan, kebahagian, serta ketenteraman, yang harus dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan, seorang muslim wajib menanamkan nilai kejujuran tersebut kepada anak-anaknya sejak dini hingga diharapkan mereka dapat menjadi generasi yang meraih sukses dalam mengarungi kehidupan. Adapun kebohongan adalah sumber dari segala keburukan dan muara dari segala kecaman karena akibat yang ditimbulkannya adalah kejelekan, dan hasil akhirnya adalah kekejian. Akibat yang ditimbulkan oleh kebohongan adalah namimah (mengadu domba), dan namimah dapat melahirkan kebencian, sedangkan kebencian adalah awal dari permusuhan. Dalam permusuhan tidak ada keamanan, kenyamanan, dan kedamaian. Dapat dikatakan bahwa, “orang yang tidak jujur niscaya akan sedikit temannya dan lebih dekat kepada kesengsaraan.”

Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/09/arti-dan-makna-kejujuran-dalam-islam.html
1. Pengertian Jujur Apa pengertian jujur ? Dalam bahasa Arab, kata jujur sama maknanya dengan “ash-shidqu” atau “shiddiq” yang berarti nyata, benar, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-kadzibu”. Secara istilah, jujur atau ash-shidqu bermakna: (1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan; (2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan; (3) ketegasan dan kemantapan hati; dan (4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri dengan kedustaan. Dalam bahasa Indonesia, jujur merupakan kata dasar dari kejujuran, menurut jenis katanya, jujur merupakan kata sifat sedangkan kejujuran merupakan kata benda. Menurut KBBI, kata "jujur" berarti lurus hati; tidak berbohong (misal dengan berkata apa adanya); 2 tidak curang (misal dalam permainan, dng mengikuti aturan yg berlaku): mereka itulah orang-orang yg jujur dan disegani; 3 tulus; ikhlas; Sedangkan "kejujuran" berarti sifat (keadaan) jujur; ketulusan (hati); kelurusan (hati): ia meragukan kejujuran anak muda itu. Banyak pendapat yang menyatakan bahwa saat ini kejujuran sudah menjadi barang langka. Terlepas dari benar atau tidaknya pendapat tersebut, kita harus tetap optimis bahwa masih banyak kejujuran di sekeliling kita, dan kita harus tetap menggemakan semangat kejujuran. Contoh kisah nyata yang menarik diperlihatkan oleh Bapak Abdul Mukti dari Kediri. Ia mampu menggemakan semangat kejujuran tidak hanya dengan omongan, tapi dengan tindakan jujur yang nyata. Sejak tahun 2011, Pak Mukti menjual bensin dengan menaruhnya ke dalam botol-botol yang ditatanya di atas sebuah rak di depan rumahnya. Di rak tersebut ditulisnya tulisan 'Kejujuran', 'Ambil sendiri', 'Bayar dengan pas dan masukkan ke dalam toples', Kios bensin "kejujuran" tersebut tidak pernah dijaga, karena Pak Mukti percaya bahwa "kejujuran" masih banyak berada di sekelilingnya. (dikutip dari detik.com) 2. Pembagian Sifat Jujur Imam al-Gazali membagi sifat jujur atau benar (shiddiq) sebagai berikut. Arti dan Makna Kejujuran dalam Islam Jujur dalam niat atau berkehendak maksudnya adalah tiada dorongan bagi seseorang dalam segala tindakan dan gerakannya selain karena dorongan dari Allah Swt. Jujur dalam perkataan (lisan), yaitu sesuainya berita yang diterima dengan berita yang disampaikan. Setiap orang harus bisa memelihara perkataannya. Ia tidak berkata kecuali kata-kata yang jujur. Barangsiapa yang menjaga lidahnya dengan selalu menyampaikan berita yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, ia termasuk jujur jenis ini. Menepati janji juga termasuk jujur jenis ini. Jujur dalam perbuatan/amaliah, yaitu beramal dengan sungguh-sungguh sehingga perbuatan akhirnya tidak menunjukkan sesuatu yang ada dalam batinnya dan menjadi tabiat bagi dirinya. Kejujuran merupakan pondasi utama atas tegaknya nilai-nilai kebenaran karena jujur itu identik dengan kebenaran. Allah Swt. berfirman dala al-Qur'an yang Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah Swt. dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (Q.S. al-Ahzāb/33:70) Orang yang beriman perkataannya harus sesuai dengan perbuatannya (jujur) karena sangat berdosa besar bagi orang-orang yang tidak mampu menyesuaikan perkataannya dengan perbuatan, atau berbeda apa yang di lidah dan apa yang diperbuat. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (Q.S. ash-¤aff/61:2-3) Pesan moral dari ayat tersebut tidak lain adalah untuk memerintahkan satunya perkataan dengan perbuatan, atau dengan kata lain berkata dan berbuat jujur. Dosa besar di sisi Allah Swt., jika mengucapkan sesuatu yang tidak disertai dengan perbuatannya. Perilaku jujur dapat menghantarkan manusia yang melakukannya menuju kesuksesan dunia dan akhirat. Bahkan, sifat jujur adalah sifat yang wajib dimiliki oleh setiap nabi dan rasul Allah. Orang-orang yang selalu istiqamah atau konsisten mempertahankan kejujuran, sesungguhnya ia telah mamiliki separuh dari sifat kenabian. Jujur merupakan sikap yang tulus dalam melaksanakan sesuatu yang diamanatkan, baik itu berupa harta maupun tanggung jawab. Orang yang melaksanakan amanah disebut al-Amin, yakni orang yang terpercaya, jujur, dan setia. Dinamai al-Amin karena segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya menjadi aman dan terjamin dari segala bentuk gangguan, baik gangguan yang datang dari dirinya sendiri maupun dari orang lain. Sifat jujur dan terpercaya merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam kehidupan rumah tangga, perusahaan, perniagaan, dan hidup bermasyarakat. Sifat-sifat dan akhlaknya yang sangat terpuji merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Nabi Muhammad saw. berhasil dalam membangun masyarakat Islam. Salah satu sifatnya yang menonjol adalah kejujurannya sejak masa kecil sampai akhir hayat beliau sehingga ia mendapat gelar al-Amin (orang yang dapat dipercaya atau jujur). Kejujuran akan membuat seseorang mendapatkan cinta kasih dan keridhaan Allah Swt. Sedangkan kebohongan adalah kejahatan yang tiada tara, yang merupakan faktor terkuat yang dapat mendorong seseorang berbuat kemunkaran dan menjerumuskannya ke jurang api neraka. Kejujuran sebagai sumber keberhasilan, kebahagian, serta ketenteraman, yang harus dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan, seorang muslim wajib menanamkan nilai kejujuran tersebut kepada anak-anaknya sejak dini hingga diharapkan mereka dapat menjadi generasi yang meraih sukses dalam mengarungi kehidupan. Adapun kebohongan adalah sumber dari segala keburukan dan muara dari segala kecaman karena akibat yang ditimbulkannya adalah kejelekan, dan hasil akhirnya adalah kekejian. Akibat yang ditimbulkan oleh kebohongan adalah namimah (mengadu domba), dan namimah dapat melahirkan kebencian, sedangkan kebencian adalah awal dari permusuhan. Dalam permusuhan tidak ada keamanan, kenyamanan, dan kedamaian. Dapat dikatakan bahwa, “orang yang tidak jujur niscaya akan sedikit temannya dan lebih dekat kepada kesengsaraan.”

Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/09/arti-dan-makna-kejujuran-dalam-islam.html